--> Skip to main content
Menu

Apa Itu Amicus Curiae dan Contohnya

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Juni 16, 2024

lingkarnews - Saat ini, Amicus Curiae sedang menjadi sorotan utama dalam diskusi publik. Amicus Curiae juga dikenal dengan sebutan Sahabat Pengadilan. Meskipun mungkin tidak terlalu dikenal luas oleh masyarakat, peran Amicus Curiae sangatlah signifikan dalam proses hukum. Lalu apa itu Amicus Curiae Nah, supaya lebih jelas, simak penjelasan lengkap tentang apa itu amicus curiae dan contohnya berikut ini.

Apa Itu Amicus Curiae dan Contohnya

Apa Itu Amicus Curiae

Amicus Curiae adalah individu atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki minat atau kepentingan terhadap kasus tertentu sehingga dapat memberikan informasi atau pendapat kepada pengadilan guna membantu dalam proses pengambilan keputusan.

Di Indonesia, Amicus Curiae ditempatkan oleh hakim sebagai sudut pandang tambahan yang dapat digunakan sebagai pertimbangan. Namun, Amicus Curiae tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi apapun. Hal ini dikarenakan Amicus Curiae tidak berperan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam Jurnal Renaissance yang berjudul Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Linda Ayu Pralampita, juga terdapat definisi serupa. Di dalamnya dijelaskan bahwa Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara. Meskipun hanya dapat memberikan pendapat hukum dan bukan perlawanan, Amicus Curiae tetap memberikan kontribusi di pengadilan.

Contoh Amicus Curiae

Agar lebih memahami tentang apa itu Amicus Curiae, berikut adalah contoh Amicus Curiae dalam kasus Pidana Jerinx oleh ICJR (Institute for Criminal Justice Reform):

Pada tahun 2020, Jerinx, yang dikenal dengan nama I Gede Ari Astina, mengungkapkan kritiknya terhadap kebijakan wajibnya rapid test. Melalui unggahan yang dibuatnya, Jerinx meminta penjelasan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kebijakan tersebut.

Sebaliknya, Jerinx dilaporkan ke kepolisian tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas. Awalnya, Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar 20 juta. Namun, setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, hukuman tersebut dikurangi menjadi 10 bulan penjara dan denda 10 juta.

ICJR, sebuah organisasi non pemerintah, menyimpulkan bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, baik itu dalam putusan pengadilan negeri yang juga disetujui oleh pengadilan tinggi. Oleh karena itu, ICJR memutuskan untuk turut serta sebagai itu Amicus Curiae dalam kasus ini.

Demikian penjelasan tentang apa itu amicus curiae dan contohnya, untuk informasi terkait amicus curiae lainnya bissa anda telusuri di situs lingkar news. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat.