Pengertian Fungsi Tugas dan Wewenang DPD

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Juli 30, 2020

Pengertian fungsi tugas dan wewenang DPD – Istilah DPD tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, karena sudah sering terdengar. Akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia tahu apa itu DPD. Karena itulah dalam pembahasan ini kami akan menyampaikan definisi tentang DPD, agar yang belum tahu bisa tahu apa yang dimaksud DPD. Untuk menambah pemahaman, di sini juga kami sertakan pembahasan tentang fungsi DPD serta tugas dan wewenang DPD. Langsung saja silahkan simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian Fungsi Tugas dan Wewenang DPD

Pengertian DPD

DPD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah, sebelum tahun 2004 disebut sebagai utusan daerah. Pengertian DPD adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya adalah perwakilan daerah dari setiap provinsi yang dipilih lewat pemilihan umum.

Anggota DPD dari setiap provinsi, dipilih sebanyak 4 anggota. Jumlah total seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah diresmikan dengan keputusan presiden. Untuk masa jabatan anggota DPD, yaitu 5 tahun dan akan berakhir bersamaan dengan ketika anggota DPD baru mengucapkan janji/ sumpah. Anggota DPD sebelum memangku jabatannya, terlebih dahulu mengucapkan janji/ sumpah secara bersama-sama dan dipandu oleh ketua MA (Mahkamah Agung) dalam sidang Paripurna DPD.

Fungsi DPD

Adapun fungsi DPD adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Membahas rancangan undang-undngan yang berhubungan dengan otonomi daerah.
  • Pengajuan usul, ikut serta dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan bidang legislasi tertentu.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu.
  • Berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas hal yang berkaitan dengan daerah.

Tugas Dan Wewenang DPD

Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut ini:

  • Mengajukan RUU (Rancangan Undang-undang) kepada DPR yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dengan daerah.
  • Ikut membahas RUU (Rancangan Undang-undang) bersama dengan presiden dan DPR.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atau RUU yang berhubungan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindak lanjuti.
  • Hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran penggabungan daerah melaksanakan APBN.

Demikian penjelasan yang dapat kami uraikan tentang pengertian fungsi tugas dan wewenang DPD. Semoga penjelasan yang dapat kami uraikan dalam blog temukan pengertian ini dapat memberikan manfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *