Pengertian Fungsi dan Hak DPR

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Juli 24, 2020

Pengertian fungsi dan hak DPR – Bagi masyarakat kata DPR tentunya sudah tidak asing lagi karena kata tersebut sudah sring terdengar, namun tidak semua masyarakat tahu apa itu DPR. Nah karena itulah dalam pembahasan kali ini kami akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan DPR. Di sini akan kami jelaskan mulai dari kepanjangan dari kata DPR, definisi DPR secara umum, menurut para ahli, fungsi DPR hingga hak-hak DPR. Langsung saja silahkan kamu simak penjelasannya sebagai berikut ini.

Pengertian Fungsi dan Hak DPR

Pengertian DPR

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pengertian DPR adalah lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif negara Inodnesia. Anggota DPR terdiri dari anggota dari partai politik peserta pemilu yang telah terpilih dalam pemilu. DPR berada pada tingkat pusat sedangkan DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) berada pada tingkat daerah yaitu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Pengertian Dpr Menurut Para Ahli

1. Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

Bahwa DPR merupakan lembaga dewan perwakilan rakyat, sebagaimana yang dimaksud dalam UUD Tahun 1945.

2. Menurut B.N Marbun (1982:55)

Mengutip pendapat Mh.Isnaeni, bahwa DPR adalah sebuah lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat tentang penyelenggaraan pemerintah sehari-hari.

3. Menurut Wikipedia

DPR adalah salah satu lembaga tertinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Fungsi DPR

Terdapat 3 fungsi DPR. Adapun penjelasan tentang fungsi DPR adalah sebagai berikut ini:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi adalah fungsi DPR dalam membentuk, membahas, mengubah dan menyempurnakan RUU bersama dengan presiden.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran adalah fungsi DPR dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembentukan RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam mengawasi segala bentuk kebijakan dan peraturan undang-undangan yang telah dibuat pemerintah.

Hak DPR

Terdapat beberapa hak DPR, adapun hak DPR adalah sebagai berikut ini:

  • Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR.
  • Hak bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan suatu pertanyaan kepada presiden atau pemerintah.
  • Hak petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usulan dan pertanyaan mengenai suatu masalah yang dianggap penting dan sedang dibicarakan secara nasional.
  • Hak inspeksi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan pada pemerintah atau presiden mengenai kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
  • Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengajukan atau mengadakan perubahan terhadap usul RUU (Rencana Undang-undang) yang diajukan oleh pemerintah.
  • Hak budget, adalah hak DPR untuk menyusun dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  • Hak inisiatif, adalah adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rencana Undang-Undang).
  • Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapatnya atas kebijakan pemerintah maupun mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia, maupun di kacah internasional.
  • Hak imunitas, adalah hak DPR yang tidak bisa diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil keputusan atau ketetapan yang sudah dibuatnya.

Demikian penjelasan singakat yang dapat kami uraikan tentang pengertian fungsi dan hak DPR. Semoga apa yang telah kami jelaskan dalam blog temukan pengertian di atas dapat bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *