Pengertian Firma, Ciri-ciri, Sifat, Kelebihan dan Kekurangan

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 16, 2018

Pengertian firma - Dalam kegiatan usaha ada yang namanya istilah firma. Tahukah kamu apa itu firma? Seperti apakah firma itu? Nah bagi kamu yang belum tahu seperti apa yang dimaksud firma, maka di sini kami akan menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan firma. Kami berharap melalui penjelasan tentang definisi dari firma ini kamu nantinya akan bisa paha arti dari firma. Selain membahas pengertian dari firma di sini kami juga akan memberikan penjelasan tentang ciri-ciri firma, sifat firma, kelebihan firma dan juga kekurangan firma. Oke langsung saja silahkan kamu simak penjelasan yang kami berikan sebagai berikut ini.

Pengertian Firma

Pengertian Firma

Pengertian firma adalah sebuah badan usaha yang merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih yang bertanggung jawab atas berjalannya usaha. Mekanisme kerja antara sekutu, permodalan, pembagian keuntungan atau laba, dan lain-lain diatur dalam akta perjanjian. Di Indonesia sebagian besar firma yang ada menggunakan nama dari salah seorang anggota yang bersangkutan. Tiap-tiap sekutu mempunyai tanggung jawab penuh atas utang-piutang perusahaan hingga dengan kekayaan pribadi yang dimilikinya.

Atau pengertian firma yaitu sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan memiliki tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota yang paling sedikit 2 orang atau lebih. Seluruh anggota memiliki tanggung jawab terhadap suatu perusahaan serta menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian firma. Apabila bangkrut maka seluruh anggota harus bertanggung jawab hingga harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.

Ciri-ciri Firma

Ciri-ciri firma adalah sebagai berikut ini:

  • Tanggung jawab yang tak terbatas atas seluruh resiko yang terjadi.
  • Para sekutu ikut ktif dalam mengelola sebuah perusahaan.
  • Biasanya anggota firma sebelumnya sudah saling mengenal dan mempercayai antara satu dengan lain.
  • Akan selesai apabila salah satu anggota mengundurkan diri dari anggota ataupun meninggal dunia.
  • Dalam sebuah kegiatan usaha selalu menggunakan nama bersama.
  • Perjanjian sebuah firma dapat dilakukan dihadapan notaris.
  • Adanya sebuah tanggung jawab dalam resiko kerugian yang tak terbatas.
  • Setiap anggota dapat melakukan sebuah perjanjian dengan pihak lain.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin.
  • Apabila ada hutang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib untuk melunasinya menggunakan harta pribadi.
  • Keanggotaan firma sangat melekat dan berlaku untuk seumur hidup.
  • Setiap anggota tidak berhak untuk memasukkan seorang anggota baru tanpa persetujuan atau izin dari anggota yang lain.
  • Mudah dalam memperoleh kredit usaha.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.

Sifat Firma

Sifat dari persekutuan firma adalah sebagai berikut:

  • Umur terbatas.
  • Keagenan atau perwakilan bersama.
  • Pemilikan kepentingan.
  • Dalam tanggung jawab tidak terbatas.
  • Bentuk firma ini telah digunakan baik dalam sebuah kegiatan usaha skala besar maupun kecil.
  • Keikutsertaan (partisipasi) dalam sebuah persekutuan firma.
  • Tiap-tiap sekutu menjadi suatu wakil atau agen dari persekutuan firma untuk suatu tujuan usahanya.
  • Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual suatu barang pada satu lokasi, atau sebuah perusahaan besar yang mempunyai kantor atau cabang di berbagai lokasi.
  • Tanggung jawab seorang anggota tak terbatas pada jumlah investasinya.
  • Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika ada salah satu anggota yang mengundurkan diri ataupun meninggal.
  • Tiap-tiap sekutu mempunyai hak untuk memperoleh pembagian laba persekutuan firma.
  • Harta benda yang diinvestasikan dalam sebuah persekeutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh tiap-tiap sekutu.

Kelebihan Firma

Kelebihan firma dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya yaitu sebagai berikut ini:

  • Kemampuan keuangan yang lebih besar.
  • Prosedur pendiriannya yang mudah.
  • Status hukum jelas.
  • Pembagian keja berdasarkan dari kecakapan anggota masing-masing.
  • Keputusan lebih baik karena dirundingkan antar sesama anggota firma.

Kekurangan Firma

Kekurangan firma dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya yaitu:

  • Kelangsungan usaha yang tak terjamin.
  • Tanggung jawab yang tak terbatas.
  • Sering timbul ketegangan antar anggota firma dikarenakan mereka sama-sama menjadi pemimpin.
  • Apabila seorang anggota melakukan kesalahan, maka anggota lainnya ikut menanggung kerugian.

Itulah penjelasan yang dapat kami tuliskan tentang pengertian firma. Semoga apa yang kami tuliskan dalam blog temukan pengertian ini bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *