Pengertian Kebebasan Pers
Pengertian Kebebasan Pers – Kebebasan pers secara konseptual akan memunculkan pemerintahan yang bijaksana, cerdas dan bersih. Dengan adanya kebebasan pers maka masyarakat akan bisa mengetahui berbagai macam peristiwa, termasuk juga kinerja pemerintah. Dengan begitu maka akan muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakt sendiri. Karena itulah media bisa disebut sebagai pilar ke-empat demokrasi yang melengkapi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada dasarnya kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya kebebasan pers, maka media masa dapat diumungkinkan untuk menyampaikan bermacam-macam informasi, sehingga dapat memperkuat dan mendukung warga negara untuk ikut berperan dalam demokrasi. Nah sekrang tahukah kamu apa apa itu kebebasan pers? Bagi kamu yang mungkin masih belum tahu tentang apa yang dimaksud kebebasan pers. Maka di sini kami akan menguraikan tentang apa maksud kebebasan pers dalam artikel pengertian kebebasan pers ini.
Pengertian Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, melalui media pers. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat, bukan merusaknya.
Menurut Ensiklopedia Indonesia, kebebasan adalah suatu keadaan di mana manusia dapat mengatur perilaku dan kehidupannya menurut kehendak dirinya. Dalam konteks kemerdekaan pers, merdeka mengandung arti tidak adanya campur tangan penguasa dalam bentuk aturan-aturan yang mengekang kemerdekaan pers. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk:
- Kebebasan dari keharusan memiliki surat izin tertib dan bentuk lain.
- Merdeka dari pemberedelan.
- Merdeka dari sensor pers.
- Merdeka dari campur tangan pemerintah dan pihak mana pun dalam kegiatan pers.
Adapun pengertian kebebasan pers jika ditilik dari aspek bahasa adalah bersumber pada kata freedom of the press, yaitu kata dalam bahasa Inggris yang mengandung arti hak yang diberikan oleh perlindungan hukum atau konstitusional yang berhubungan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti pencetakan, penyebarluasan, dan penerbitan majalah, surat kabar, buku, atau dalam material lainnya tanpa adanya perlakuan sensor atau campur tangan dari pemerintah.
Pengertian kebebasan pers menurut para ahli
Pengertian pers menurut J.C.T Simorangkir, S.H
Dalam bukunya yang judulnya Hukum dan Kebebasan Pers, menyatakan kalau pers mempunyai 2 pengertian sebagai berikut ini:
- Pengertian pers dalam arti sempit yaitu hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan serta majalah.
- Pengertianpers dalam arti luas yaitu perts bukan hanya sebatas surat kabar, tabloid mingguan, majalah, namun pers juga mencakup televisi, radio serta film.
Pengertian pers menurut Kustadi Suhadang
Pers merupakan keterampilan atau seni mencari, mengumpulkan, menyusun, mengolah serta menyajikan berita mengenai peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam tujuan memenuhi segala macam kebutuhan hati nurani khalayaknya.
Pengertian pers menurut Prof. Oemar Seno Adji
Dalam arti sempit pers berarti penyiaran-penyiaran gagasan, pikiran atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya dalam arti luas pers memasukan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan perasaan dan pikiran seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun lisan.
Itulah sedikit yang mampu saya jelaskan tentang apa yang dimaksud kebebasan pers itu. Semoga penjelasan Pengertian Kebebasan Pers dalam blog temukan pengertian ini dapat memberikan manfaat.