Pengertian Pemrakarsa AMDAL

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Januari 11, 2016

Pengertian pemrakarsa AMDAL – Amdal merupakan analisis mengenai dampak lingkungan, dimana dalam AMDAL ada orang atau badan yang disebut sebagai pemrakarsa AMDAL. Nah apa sih arti pemrakarsa AMDAL itu? Bagi kamu yang sudah pernah memperoleh materi AMDAL di sekolah tentunya sudah tahu apa itu pemrakarsa AMDAL. Namun jika kamu lupa tentang apa yang dimaksud pemrakarsa AMDAL, atau mungkin belum pernah tahu tentang apa yang dimaksud dengan pemrakarsa AMDAL. Maka di sini kami akan memberikan penjelasan tentang definisi pemrakarsa AMDAL. Silahkan simak penjelasan tentang pengertian pemrakarsa dalam AMDAL berikut ini.

Pengertian Pemrakarsa AMDAL

Pengertian Pemrakarsa AMDAL

Pemrakarsa adalah orang/ badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan atau usaha yang dilakukan. Pemarkasa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemarkasa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentauan AMDAL tetap di tangan Pemrakarsa kegiatan.

Pemrakarsa yaitu orang atau badan usaha yang memiliki rencana untuk melaksanakan kegiatan ataupun usaha. Pemrakarsa dapat juga disebut dengan investor. Tugas dari pemrakarsa yaitu menyusun ANDAL, dokuman RKL, dan dokumen RPL.

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana kegiatan atau usaha. Dalam melakukan penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa bisa meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen amdal. Untuk penyusun dokumen AMDAL diharuskan sudah mempunyai sertifikat penyusun AMDAL dan ahli dalam bidangnya. Minimal ketentuan standarnya cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam keputusan Bapedal Nomor 09/2000.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang pengertian pemrakarsa AMDAL. Mudah-mudahan penjelasan yang kami tulis pada blog temukan pengertian di atas dapat membantu anda.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *