Pengertian Dokumen RKL

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Januari 11, 2016
Pengertian dokumen RKL – Mungkin diantara kamu ada yang pernah dengar istilah RKL. Apa itu RKL? Bisakah kamu menjelaskan definisi RKL. Diantara kamu mungkin ada yang bisa menjelaskan seperti apa yang dimaksud RKL. Namun bagi kamu yang belum tahu apa yang dimaksud dengan RKL. Maka di sinilah kamu akan menemukan jawaban dari apa yang dimaksud dokumen RKL. Selain menjelaskan tentang arti RKL, di sini kami juga akan menjelaskan tentang fungsi dokumen RKL dan sistematika RKL. Langsung saja simak penjelasan suputar dokumen RKL sebagai berikut ini.
Pengertian Dokumen RKL

Pengertian dokumen RKL

RKL merupakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup. RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan, dan mengulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. RKL dapat digunakan sebagai petunjuk bentuk rekayasa teknologi atau rekayasa lingkungan yang akan diterapkan dalam upaya mengurangi dampak.

Fungsi dokumen RKL

  • Dapat meningkatkan dampak positif, meminimalisasi atau mencegah atau mengelola dampak negatif.
  • Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan yang lain di sekitarnya.
  • Mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan dan pemborosan sumber daya alam secara meluas.
  • Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
  • Menjaga supaya pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembanguanan yang berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan.
  • Menjamin akan keberlangsungannya kegiatan atau usaha karena adanya proposisi aspek ekonomis, teknis maupun lingkungan.
  • Bahan bagi rencana pengembangan wilayah serta tata ruang.
  • Sebagai referensi dalam proses kredit perbankan.
  • Dapat lebih hemat dalam pemanfaatan sumber daya (bahan baku, energi maupun modal).
  • Sebagai bukti dalam hal ketaatan hukum seperti perijinan.
  • Memberikan panduan untuk menjalin interaksi yang saling menguntungkan dengan masyarakat yang ada di sekitarnya sehingga terhindar dari konflik sosial yang bisa merugikan.
  • Melakukan kontrol terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan dari kedua belah pihak akan saling dilindungi dan dihormati.
  • Dapat mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya sebuah kegiatan, sehingga bisa menghindari dampak negatif dan mendapatkan dampak positif dari kegiatan tersebut.
  • Terlibat dalam hal proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang memiliki pengaruh terhadap nasih serta kepentingan mereka.

Sistematika RKL

  • Pendahuluan (maksud dan tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan).
  • Pendekatanpengelolaan lingkungan (pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi).
  • Rencana pengelolaan lingkungan hidup.
  • Pustaka.
  • Lampiran. 

Demikianlah sedikit informasi yang bisa kami bagikan tentang pengertian Dokumen RKL. Semoga apa infomasi yang kami tulis dalam blog temukan pengertian ini dapat membantu anda.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *