Pengertian Asas Pencemar Membayar
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Januari 16, 2016
Pengertian asas pencemar membayar – Berbicara tentang lingkungan hidup ada yang namanya istilah asas pencemar membayar. Tahukah anda apa itu asas pencemar membayar? Mungkin sebagian dari anda ada yang sudah tahu apa yang dimaksud dengan asas pencemar membayar atau pengertian prinsip pencemar membayar. Namun bagi anda yang belum tahu seperti apa asas pencemar membayar tentunya akan kesulitan untuk menjelaskan arti atau definisi asas pencemar membayar. Unuk itulah pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang pengertian dari asas pencemar membayar beserta penerapan asas pencemar membayar dan contoh asas pencemar membayar.
Pengertian Asas Pencemar Membayar
Asas pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/ atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.Tujuan dari asas pencemar membayar yaitu untuk internalisasi biaya lingkungan. Dalam UUPPLH-2009 asas atau prinsip pencemar membayar terdapat pada pasal 2, yang selanjutnya dijabakan pada pasal 14 huruf h, pasal 42 dan 43. Pengaturan prinsip tersebut yaitu berupa ketetapan tentang internalisasi biaya lingkungan, pajak, dana jaminan pemulihan lingkungan, serta retribusi lingkungan.
Penerapan Asas Pencemar Membayar
Apabila dalam konteks tradisional, penerapan prinsip pencemar membayar diartikan sebagai sebuah kewajiban yang timbul terhadap pencemar untuk membayar setiap kerugian yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Di dalam konteks modern asas pencemar membayar diterpkan tanpa perlu menunggu adanya akibat dari sebuah pencemaran, namun diinternalisasikan dalam operasional perusahaan lewat berbagai upaya pengelolaan lingkungan yang harus diterapkan. Atau internalisasi biaya lingkungan dapat diidentikkan sebagai suatu penjabaran atas prinsip pencemar membayar dalam perspektif yang lebih modern.Contoh Asas Pencemar Membayar
Contoh prinsip pencemar membayar yaitu pencemar lingkungan yang secara potensial akan menimbulkan resiko pencemaran lingkungan akan dibebani pajak yang diberuntukan bagi dana pembiayaan ganti rugi terhadap korban pencemaran.Misalnya dalam industri atau pabrik-pabrik sering mencemari udara dari produksi output yang menyebabkan orang-orang yang berada di sekitarnya menderita konsekuensi negatif dari udara yang tercemar meskipun mereka tidak ada kaitannya dengan produksi polusi. Eksternalitas hanya terjadi jika tindakan seseorang memiliki dampak terhadap orang lain (sekelompok orang lain), tanpa adanya kompensasi apapun juga shingga timbul inefisiensi dalam alokasi faktor produksi. Dalam perkembangan keilmuan, para ekonom berpendapat secara konsep sederhananya, eksternalitas bisa diinternalisasi secara optimal dengan cara penerapan pajak pada setiap aktivitas yang menimbulkan pencemaran.
Nah sekarang anda sudah mengerti kan tentang apa pengertian asas pencemar membayar itu, mudah-mudahan penjelasan di atas dalam blog temukan pengertian dapat membantu anda.