Pengertian Asas Kehati-hatian Dalam Lingkungan Hidup

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Januari 15, 2016

Pengertian asas kehati-hatian – Dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat yang namanya asas kehati-hatian. apakah yang dimaksud asas kehati hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup itu? Seperti apa pengertian prinsip kehati hatian dalam hukum lingkungan itu? Dalam kesempatan kali ini kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian dalam lingkungan hidup. Bagi kamu tentunya ada yang masih belum tahu tentang apa itu asas kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itulah di sini kami akan menguraikan penjelasan tentang asas kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pengertian Asas Kehati-hatian Dalam Lingkungan Hidup

Pengertian Asas Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Asas kehati-hatian adalah suatu ketidakpastian tentang dampak suatu kegiatan atau usaha karena terbatasnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak merupakan suatu alasan untuk menunda-nunda tahap-tahap menghindari atau meminimalisasi ancaman terhadap pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup (Menurut 0asal 2 huruf f UUPPLH-2009).

Tujuan dari asas kehati-hatian yaitu untuk pencegahan dini terhadap kegiatan yang mempunyai resiko yang tinggi. Ketentuan mengani risiko lingkungan sebagaimana telah di atur dalam pasal 14 huruf k dan pada pasal 47 UUPPLH-2009 yaitu selaras dengan prinsip kehati-hatian tersebut yang seblumnya tidak di atur dalam UUPLH-1997.

Asas kehati-hatian di dalam dokumen-dokumen internasional dirumuskan dengan 4 macam unsur. Unsur yang pertama yaitu ambang batas kerusakaan (threshold) untuk melaksanakan tindakan kehati-hatian. Unsur yang kedua yaitu ketidakpastian (uncertainty) yang di definisikan semakin kurang masuk akal, ancaman akan terjadi, dan asas kehati-hatian akan semakin kuat. Unsur yang ketiga yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan (measures to be taken), tindakan-tindakan yang dilakukan kebanyakan dinyatakan dalam bentuk untuk mencegah atau menghindari terjadinya sebuah ancaman. Unsur keempat yaitu ukuran perintah (command dimension) dari asas kehati-hatian, yang mempunyai maksud kekuatan dari asas kehati-hatian ditentukan oleh status dari tindakan-tindakan kehati-hatian (misalnya mencegah atau menghindari).

Sekarang anda sudah mengerti kan apa pengertian Asas kehati-hatian dalam bidang lingkungan hidup. Semoga apa yang kami jelaskan alam blog temukan pengertian diatas bisa membantu anda yang sedang mencari informasi tentang asas kehati-hatian.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *