Pengertian Negara kesatuan
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 29, 2015
Pengertian Negara kesatuan – Negara kesatuan adalah/ Negara kesatuan yaitu/ Negara kesatuan merupakan/ yang dimaksud Negara kesatuan/ arti Negara kesatuan/ definisi Negara kesatuan.
Negara kesatuan adalah suatu negara yang bersusun tunggal dan kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan terletak di tangan pemerintah pusat, ciri-cirinya sebagai berikut.
- Hanya memiliki satu konstitusi/ undang-undang dasar.
- Hanya memiliki satu badan eksekutif, satu badan legislatif, dan satu badan yudikatif.
- Wilayahnya terbagi atas daerah-daerah.
- Pemerintahan memiliki kedaulatan ke dalam dan keluar.
Dalan negara kesatuan menerapkan dua sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi yang masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan.
Itulah uraian singkat dari kami tentang Pengertian Negara Kesatuan, semoga memberikan manfaat untuk kita semua.