Pengertian Ius Constituendum

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - September 01, 2013
Pengertian Ius ConstituendumIus Constituendum adalah/ Ius Constituendum yaitu/ Ius Constituendum merupakan/ yang dimaksud Ius Constituendum/ arti Ius Constituendum/ definisi Ius Constituendum.

Ius Constituendum adalah peraturan hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
ius constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta bahwa sebenarnya segala sesuatu adalah sebuah proses perkembangan, Maksudnya yaitu sebuah gejala yang ada sekarang akan musnah di masa mendatang, Oleh sebab itu diganti maka dilanjutkan oleh gejala yang awalnya dicita – citakan. Akan tetapi, tidak jarang terjadi bahwa sulit ditentukannya batas–batas yang mutlak dari proses perkembangan tersebut.
Contoh Ius Constituendum : RAPBN, RUU, RAPBD.
Demikian Pengertian Ius Constituendum semoga dapat bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *