Pengertian Hukum Adat

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 27, 2013
Pengertian Hukum Adat – Hukum Adat adalah/ Hukum Adat yaitu/ Hukum Adat merupakan/ yang dimaksud Hukum Adat/ arti Hukum Adat/ definisi Hukum Adat.
Hukum Adat adalah
Pengertian Hukum Adat adalah hukum/ peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan hukum yang tumbuh karena  dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal.

Setiap bangsa di dunia mempunyai adat kebiasaan masing-masing antara adat bangsa yang satu dan bangsa yang lain tidaklah sama.  Karena perbedaan/ ketidak samaan tersebutlah adat dapat membuat kita saling mengenal identitas suatu perkumpulan adat.  Oleh karena itu adat adalah suatu pencerminan diri pada kepribadian sebuah bangsa.
Itulah sedikit Penjelasan yang dapat saya sampaikan tentang Pengertian Hukum Adat, semoga informasi diatas  bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *