Pengertian Inventor dan Invensi (Hak yang Dimiliki Inventor)
Pengertian inventor dan invensi – Pernahkah kamu mendengar istilah inventor dan invensi? Mungkin pernah dengar namun belum begitu paham akan arti inventor dan arti invensi. Lalu apa itu inventor dan invensi? Nah agar teman-teman paham dengan apa yang dimaksud inventor dan invensi. Maka dalam pembahasan kali ini kami akan membahas tentang definisi inventor dan definisi invensi. Selain itu juga kami jelaskan tentang perbedaan inventor dan invensi. Selain itu juga kami jelaskan tentang hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang inventor sebelum mengajukan permohonan paten.
Pengertian Inventor Dan Invensi
Definisi Inventor
Definisi inventor adalah seseorang yang melakukan pekerjaan untuk mengkreasikan suatu hal yang baru untuk yang pertama kali, Inventor termotivasi dengan ide dan pekerjaan yang dilakukannya. Inventor biasanya mempunyai pendidikan serta motivasi berprestasi yang tinggi. Baginya, standard kesuksesan bukan dari moneter semata melainkan hak paten yang diperolehnya.
Atau arti dari inventor adalah pemilik karya intelektual (pemegang paten). Inventor dapat dilakukan secara individu maupun secara kelompok. Inventor akan lebih mudah memperoleh hak paten atas hasil dari penemuan karya intelektualnya. Sedangkan untuk diluar inventor maka terlebih dahulu harus mendapatkan pengalihan hak secara tertulis dari inventor.
Paten adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil temuannya dalam bidang teknologi, yang dalam waktu tertentu melakukan invensinya sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukannya.
Pengertian Invensi
Pengertian invensi adalah sebuah penemuan berupa ide yang dituangkan ke dalam sebuah kegiatan pemecahan masalah yang spesifik pada bidang teknologi, yang bisa berupa proses atau hasil produksi maupun pengembangan dan penyempurnaan proses atau hasil produksi.
Perbedaan Inventor dan Invensi
Dari pengertian di atas maka bisa kita lihat perbedaan antara inventor dan invensi sebagai berikut ini:
- Inventor adalah seseorang secara individu atau secara bersama-sama dari beberapa orang yang melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- Invensi adalah sebuah ide dari inventor yang dituangkan ke dalam sebuah kegiatan untuk pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi yang bisa berupa produk atau proses maupun pengembangan dan penyempurnaan produk atau proses.
Hal-hal yang Sebaiknya Dilakukan oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
1. Melakukan Penelusuran
Penelusuran ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama yang dapat memungkinkan adanya hubungannya dengan invensi yang akan diajukan. Dengan informasi teknologi terdahulu tersebut, maka inventor bisa melihat adanya perbedaan antara invensi yang permohonan patennya akan diajukan dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis
Analisis ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah terdapat ciri khusus dari invensi yang permohonan patennya akan diajukan dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan
Apabila invensi yang dihasilkan tersebut memiliki ciri teknis dibanding dengan teknologi terdahulu, maka sebaiknya invensi tersebut permohonan patennya diajukan. Begitu pula sebaliknya apabila ciri khusus tidak ditemukan, maka sebaiknya invensi tersebut tidak usah diajukan, hal itu untuk menghindari adanya kerugian biaya yang digunakan untuk pengajuan permohonan paten.
Kapan Permohonan Paten Sebaiknya Diajukan
Sebaiknya suatu permohonan paten diajukan secepat mungkin, karena mengigat sistem paten di Indonesia menganut sistem first to file. Namun ketika melakukan pengajuan, uraian penemuan harus diuraikan/ diungkapkan secara lengkap.
Sistem First to File
Apa itu system first to file dalam hak paten? Sistem first to file adalah sebuah sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa yang mengajukan permohonan paten pertamakali dianggap sebagai pemegang paten, dengan ketentuan semua persyaratan harus terpenuhi.
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang paten.
Hak yang Dimiliki oleh Pemegang Paten (Inventor)
Jelaskan hak yang dimiliki oleh pemegang paten (Inventor)? Hak yang dimiliki pemegang paten dalam melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya adalah sebagai berikut.1. Dalam Hal Paten Produk
Hak yang dimiliki yaitu membuat, menjual, menyewa, mengimpor, memakai, menyediakan, menyerahkan, menyerahkan untuk dijual, disewa, ataupun diserahkan produk yang diberi paten.
2. Dalam Hal Paten Proses
Hak yang dimiliki yaitu menggunakan proses produksi yang diberikan paten untuk membuat suatu barang atau tindakan yang lain sebagaimana yang dimaksud:
- Inventor (pemegang paten) berhak memberikan lisensi kepada orang lain atas dasar surat perjanjian lisensi.
- Inventor berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapa saja yang secara sengaja tanpa adanya hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 (di atas).
- Inventor berhak menuntut siapa saja yang secara sengaja dan tanpa adanya hak melanggar hak inventor (pemegang paten) dengan melakukan suatu tindakan sebagaimana yang dimaksudkan dalam butir 1 (di atas).
Bagaimana sekarang sudah tahu kan seperti apa pengertian paten invensi dan inventor itu. Semoga artikel yang berjudul pengertian inventor dan invensi dalam blog temukan pengertian tersebut dapat bermanfaat.