Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Pengertian kode etik jurnalistik – Sering mendengar istilah “kode etik jurnalistik?”. Mungkin kamu sering dengar istilah tersebut, namun tahukah kamu apa itu kode etik jurnalistik? Bisakah kamu menjelaskan apa yang dimaksud kode etik jurnalistik? Jika kamu belum tahu seperti apa yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik, maka kamu bisa menyimak penjelasan yang akan kami bahas ini. Di sini kami akan membahas arti dari kode etik jurnalistik. Tak hanya membahas tentang definisi kode etik jurnalistik, di sini juga akan kami bahas tentang tujuan kode etik jurnalistik, fungsi kode etik jurnalistik, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kode etik jurnalistik, dan asas kode etik jurnalistik. Oke langsung simak pembahasannya berikut ini.
Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode, artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik adalah suatu etik profesi yang dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu kode etik jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.
Kode Etik jurnalistik dibuat dalam rangka mewadahi dan menjaga agar pelaksanaan kebebasan pers dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta profesional oleh para pelaku pers. Diharapkan dengan adanya kode Etik Jurnalistik akan membawa kehidupan pers di Indonesia menjadi lebih baik, para pelaku-pelaku pers dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan baik, sehingga pers dapat menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kode Etik Jurnalistik
Tujuan kode etik jurnalistik adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya atau profesinya yaitu dalam mencari dan menyajikan informasi.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Fungsi kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut:
- Untuk melindungi masyarakat dari malapraktik oleh seorang praktisi yang kurang profesional.
- Untuk melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya.
- Untuk mencegah terjadinya kecurangan antar rekan profesi.
- Untuk mencegah terjadinya manipulasi informasi oleh narasumber.
- Untuk mendorong persaingan sehat antar praktisi.
Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
Jelaskan tiga faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kode etik jurnalistik? apa saja faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kode etik jurnalistik? Simak penjelasan tentang 3 faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kode etik jurnalistik berikut ini.
- Etik institusional adalah sistem aturan, peraturan, maupun kebijakan yang dikembangkan baik oleh institusi yang memiliki media maupun institusi yang mengawasi media. Tujuan dari adanya etik institusional ini adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan.
- Etik personal adalah sistem nilai dan moralitas yang merupakan hati nurani para praktis pers yang didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi dalam menentukan sikap dan tindakannya.
- Etik profesional menentukan cara penyampaian suatu informasi secara tepat, sehingga informasi yang hendak disampaikan dapat diterima dengan mudah oleh khalayak atau publik dalam proporsi yang wajar. Kode etik profesional menjadi tolak ukur perilaku sekaligus menjadi pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik, dengan maksud dan tujuan agar pers mampu menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan semua pihak akan informasi dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Sebutkan asas kode etik jurnalistik dan jelaskan asas kode etik jurnalistik? Empat asas kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut ini.
- Asas Demokratis yaitu berita harus disiarkan secara independen dan berimbang, selain itu, pers wajib untuk melayani hak jawab dan korelasi dan pers harus lebih mengutamakan kepentingan publik.
- Asas profesionalitas adalah seorang wartawan indonesia haruslah menguasai profesinya, baik itu dari segi teknis maupun dari segi filosofinya. Misalnya yaitu, pers haruslah membuat, menyiarkan serta menghasilkan berita yang aktual dan faktual.
- Asas Moralitas adalah sebagai suatu lembaga, pers atau media massa bisa memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan tentang kepercayaan.
- Asas supremasi hukum adalah wartawan bukanlah profesi yang kebal terhadap hukum yang berlaku. Karena itu wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan tentang pengertian kode etik jurnalistik. Semoga apa yang kami tulis dalam blog temukan pengertian ini dapat bermanfaat.