Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 17, 2015
Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yaitu/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan/ yang dimaksud Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ arti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang membuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus di daftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
Hal-hal yang perlu di daftarkan antara lain sebagai berikut.
- Akta pendirian perusahaan
- Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Demikian penjelasan dari kami tentang Pengertian Tanda Daftar Perusahaan, semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *