Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 17, 2015
Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah/ Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yaitu/ Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan/ yang dimaksud Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ arti Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ definisi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Tempat Usaha(SITU) harus diperpanjang atau didaftar setiap lima tahun sekali. Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah sebagai berikut.
- Membuat surat izin tetangga.
- Membuat surat keterangan domisili perusahaan.
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yaitu.
- Fotocopy KTP permohonan.
- Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah.
- Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani.
- Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah.
- Denah lokasi tempat usaha.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/ RW.
- Izin sewa atau kontrak.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris.
- Berita acara pemeriksaan lapangan.
Itulah sedikit penjelasan yang dapat saya bagikan tentang apa yang dimaksud Surat Izin Tempat Usaha (SITU), semgoa penjelasan di atas dapat memberikan manfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *