Pengertian Kekuasaan Eksekutif

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 29, 2015
Pengertian Kekuasaan EksekutifKekuasaan Eksekutif adalah/ Kekuasaan Eksekutif yaitu/ Kekuasaan Eksekutif merupakan/ yang dimaksud Kekuasaan Eksekutif/ arti Kekuasaan Eksekutif/ definisi Kekuasaan Eksekutif.

Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan Eksekutif, semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat bagi kita.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *