Pengertian Negara Serikat (federal), Ciri-ciri dan Contohnya

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - September 19, 2013

Pengertian Negara Serikat (federal) - Di sekolah kita tentunya pernah mendapatkan pelajaran PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam pelajaran PKN, kita pasti pernah mendengar adanya bentuk-bentuk negara. Terdapat dua bentuk negara yaitu negara federal (serikat) dan negara kesatuan. Nah di sini yang akan kami bahas adalah tentang apa itu negara serikat/ federal untuk negara kesatuan akan kami bahas dalam artikel yang berbeda. Mungkin diantara anda ada yang sudah tahu yang dimaksud negara federal, namun bagi yang belum tahu bisa menyimak dengan baik penjelasan dari kami tentang pengertian negara serikat/ negara federal. Dengan menyimak penjelasan ini saya harapkan anda bisa paham tentang apa yang dimaksud negara serikat tersebut. Berikut ini penjelasan negara serikat, mulai dari pengertian negara serikat, ciri-ciri negara serikat dan contoh negara serikat. Silahkan di baca dan dipahami.

Pengertian Negara Serikat (Federal)

Pengertian Negara Serikat (federal)

Negara serikat (federal) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.

Negara serikat yaitu suatu negara yang merupakan pengelompokan atau gabungan dari beberapa Negara, atau negara yang berdiri sendiri, dan memiliki pimpinan atau kepala negara sendiri lalu bergabung dengan negara yang lain. Setelah itu dijadikanlah menjadi Negara Serikat.

Selain itu Negara serikat juga dikenal dengan negara bersusunan jamak/ banya, yang terdiri dari negara-negara bagian. Dalam suatu negara serikat di dalamnya terdapat beberapa bagian negara yang disebut dengan negara bagian. Semula negara-negara bagian tersebut berdiri sendiri, dan melakukan kerja sama antar negara kemudian menggabungkan diri dalam pemerintahan Federal/ serikat. Dalam Ikatan Negara Federal tersebut negara-negara again tidak dapat seenaknya keluar masuk. Negara serikat (federasi) memiliki pouvoir coristituant, dan memiliki wewnang membentuk Undang-undang pusat oleh negara faderal terperinci dalam konstitusi.

Pemerintahan dalam negara Federasi:

  • Pemerintahan federal merupakan pemerintahan ikatan atau pemerintahan gabungan atau pemerintahan pusatnya.
  • Pemerintahan negara-negara bagian yang tergabung menjadi satu ikatan , untuk mengadakan kerjasama antar negara untuk kepentingan bersama.

Ciri ciri Negara Serikat

Secara umum, bentuk Negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
  2. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
  3. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  4. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
  5. Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).

Contoh Negara Serikat

Berikut ini adalah beberapa contoh Negara yang berbentuk serikat:

  • USA
  • Brazil
  • Australia
  • Canada
  • Swiss
  • Meksiko
  • New Zaeland
  • India
  • Malaysia
  • Skotlandia
  • Islandia
  • Irlandia
  • Jerman

Semoga Pengertian Negara Serikat (Federal) bisa bermanfaat buat anda. Demikian dari kami blog temukan pengertian.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *