Pengertian Hukum (Tujuan Hukum dan Macam-macam Hukum)

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 27, 2013

Pengertian Hukum - Apa itu hukum? Hukum mempunyai pengertian yang luas. Setiap sudut dalam kehidupan ini pasti terkait dengan yang namanya hukum. Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merpakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Untuk penjelasan lebih lengkapnya tentang apa yang dimaksud hukum simak uraian dari kami berikut ini yang juga meliputi pengertian hukum menurut ahli, tujuan hukum, dan macam-macam hukum.

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Pengertian Hukum Menurut Plato

Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

2. Pengertian Hukum Menurut Borst

Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.

3. Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

4. Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.

Tujuan Hukum

Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Secara garis besar tujuan Hukum adalah sebagai berikut ini:

  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  • Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
  • Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
  • Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
  • Menjadi sarana penegak dalam pembanguanan.
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
  • Sebagai fungsi kritis.

Macam macam Hukum

Macam-macam hukum dapat dikelompokkan dalam jenis-jenis hukum sebagai berikut:

  • Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
  • Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
  • Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
  • Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
  • Hukum berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  • Hukum berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
  • Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
  • Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Demikian yang dapat saya sampaikan tentang Pengertian Hukum semoga informasi diatas dapat bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *